.png)
Dawagung, 12 Juli 2025 — Sebuah tonggak sejarah baru telah tercipta di Desa Dawagung dengan diserahkannya legalitas akta pendirian Koperasi Dawagung Manis Perkasa (KDMP) oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten kepada pengurus koperasi, bertempat di Balai Desa Dawagung, Sabtu pagi (12/7).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten, Camat, Kepala Desa Dawagung Bapak Trio Wibowo Budi, serta tokoh masyarakat dan para anggota koperasi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dawagung menyampaikan rasa syukur atas pengesahan legalitas KDMP.
> "Hari ini kita menyaksikan lahirnya badan hukum resmi yang akan menjadi wadah perjuangan ekonomi masyarakat Dawagung. KDMP bukan hanya koperasi, tapi adalah harapan baru untuk kemandirian desa," ujarnya dengan penuh semangat.
Penyerahan akta legalitas ini menandai bahwa KDMP kini telah memiliki kekuatan hukum sebagai koperasi berbadan hukum dan sah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, koperasi ini dapat menjalankan kegiatan simpan pinjam, usaha dagang, dan pelayanan ekonomi lain secara resmi dan terlindungi hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap keberadaan KDMP:
> "Legalitas ini adalah awal. Kami berharap koperasi ini bisa tumbuh sehat, transparan, dan benar-benar menjadi alat gotong royong ekonomi masyarakat Dawagung. Pemerintah akan terus mendampingi dan memberikan pelatihan."
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan simbolis oleh Ketua KDMP, disaksikan oleh unsur Muspika dan tokoh masyarakat. Penyerahan secara simbolis akta koperasi ini juga ditandai dengan penyerahan dokumen resmi dari Dinas kepada Ketua Koperasi, serta pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur.
Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menandai awal dari perjalanan KDMP sebagai koperasi desa yang siap bersaing dan membangun ekonomi kerakyatan.